Senin, 03 Desember 2012

IKLAN 2 PRODUK

Nama      :   M Abdul Rozag            
Nim         :   01209070
Fakultas  :   Ekonomi
IKLAN LARUTAN PENYEGAR
IMG_0068.JPG
LATAR BELAKANG
Bila menyambangi Minimarket atau Supermrket misalnya, kita akan menemukan dua produk larutan penyegar yang kemasan (warna cokelat, gambar badak, pemandangan, huruf Arab), varian rasa dan harganya serupa, tetapi beda nama mereknya. Yang satu, larutan penyegar cap Badak keluaran PT Sinde Budi Sentosa, dan yang satu lagi, larutan penyegar cap Kaki Tiga besutan PT Kinocare Era Kosmetindo. Sedikit yang juga membedakan, displai kedua merek tersebut “sengaja” dipisah; pada rak yang berbeda.
Sekilas, perbedaan kecil itu pasti tidak terlalu penting buat pelanggan setia. Mereka tidak akan ambil pusing, karena perbedaannya tidak terlalu mencolok. Toko yang menyediakannya pun pasti tak akan detail mempersoalkan. penjual akan mengambil produk larutan cap Badak, meskipun pembeli minta cap Kaki Tiga. Atau sebaliknya, konsumen dilayani dengan merek larutan cap Kaki Tiga, walaupun minta cap Badak.
Bertolak belakang dengan penjual ataupun pelanggan yang tidak ambil pusing, pemilik merek (keduanya) kini justru tengah empot-empotan agar konsumen menyadari perbedaan itu dan memilih merek produknya. Mereka khawatir, kehadiran dua produk penyegar yang sama persis ini akan membuat situasi di lapangan menjadi sangat terganggu.
Keraguan pedagang dan sebagian besar pelanggan tampaknya dipicu oleh gencarnya promosi kedua pemain. Sinde, misalnya, dalam beberapa bulan terakhir mengiklankan bahwa produk cap Kaki Tiga berganti nama menjadi cap Badak. Promosi ini sangatlah gencar di televisi dan media lain. Kini bahasa iklannya memang tak lagi seperti itu; Sinde lebih menekankan pada kualitas produknya dengan mempertontonkan kecanggihan pabriknya. Dessy Ratnasari, Duta Merek Sinde sejak 1996, dalam iklan itu hanya menyebut larutan penyegar, tak menyingggung nama merek.
PEMBAHASAN
Seperti tak mau kalah, Kino membalas dalam iklannya bahwa cap Kaki Tiga adalah produk larutan yang dipasarkan sejak 30 tahun lalu. Bahkan disebutkan pula, merek cap Kaki Tiga ada sejak 1937. Larutan penyegar…, ya cap Kaki Tiga, itulah slogan citra promosinya dengan bintang iklan Widyawati, Katon Bagaskara dan Ira Wibowo. Hanya saja, kalau diperhatikan, Sinde lebih rajin berpromosi di televisi dibanding Kino.
Meski cap Kaki Tiga jadi merek generik dan selama ini menguasai pasar di industrinya, Kino tetap melakukan strategi branding dengan cara me-recampaignmerek tersebut.
Dari sisi distribusi, sepertinya Kino harus mengejar kereta. Pasalnya, Sinde lebih berpengalaman dalam mendistribusikan produk ini. “Karena Sinde juga sudah kuat dikey account, Kino juga harus memperkuat di modern market,” ungkap Benny mengakui. Target Kino saat ini adalah mengisi pasar dengan produknya sebanyak mungkin. Pihak Kino membahasakan masa awal pemasaran larutannya ini dengan “masa placement”.
Tantangan yang dihadapi Kino saat ini, setiap memasarkan produknya harus disertai penjelasan bahwa cap Kaki Tiga masih eksis dan tidak berganti merek. Pasalnya, ada agen penjual yang merasa ragu karena tenaga penjualannya baru. Selama ini hubungan dengan pemain sebelumnya sudah cukup lama.

Untuk bisnis larutan ini, Kino sudah memiliki tim sendiri dan ada manajer mereknya. Adapun perusahaan distribusinya menggunakan multidistribusi, yaitu perusahaan distribusi milik Kino, PT Duta Lestari Sentratama, dan perusahan distribusi lokal di setiap daerah. Duta Lestari inilah yang pada awal 1990-an menjadi mitra perusahaan distribusi cap Kaki Tiga saat masih dipegang Sinde.  Di perjalanan, Duta Lestari diputus kontrak oleh Sinde.
Sementara itu, strategi Sinde dalam menghadapi kompetisi bisnis larutan ini tak ada yang berubah dan tetap menggunakan cara-cara lama. Hanya saja, melalui para agen, sub-agen, grosir dan distributor yang selama ini bekerja sama mereka menginformasikan bahwa larutan penyegar cap Badak merupakan produk asli yang pertama kali dipasarkan di Indonesia oleh Sinde. Hal itu terungkap pada selembaran yang dibagikan kepada para agen penjualannya. Selebaran itu berbunyi: “Manajemen PT Sinde Budi Sentosa telah memutuskan untuk mengganti merek cap Kaki Tiga menjadi merek cap Badak. Dengan demikian Larutan Penyegar cap Badak adalah larutan penyegar yang sudah biasa Anda konsumsi, tetapi dengan merek yang baru, yaitu cap Badak, sedangkan larutan penyegar cap Kaki Tiga kemasan baru yang berlogo Kaki Tiga yang akan/sudah beredar bukanlah produksi PT Sinde Budi Sentosa”. Selebaran itu lengkap disertai dengan gambar kemasaan yang berubah.
KESIMPULAN
Jadi, dalam memasarkan produk cap Badak, tak ada perubahan dari sebelumnya, termasuk pemberian margin diskon untuk distributor. Alasannya, memasarkan produk penyegar bukanlah sesuatu yang baru bagi Sinde. Termasuk untuk bersaing, Sinde akan tetap fokus dan konsisten pada rencana kerja yang telah dibuatnya, terutama pada peningkatan kualitas produknya.

SARAN

Saya berharap agar untuk ke depannya, persaingan tersebut hendaknya dilakukan dengan cara yang baik dan sehat dalam ranah kode etik yang ada dan fair.

Senin, 01 Oktober 2012

Norma, Etika, Nilai


Norma Umum dan Khusus
1.   Norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
2.   Norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
1.   Norma Sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata karma
2.   Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan  harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik
3.   Norma Moral yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.

Etika Umum dan Khusus
1.    Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2.    
 Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.



Nilai Umum dan Khusus
1.   Nilai umum Nilai (value) mengacu pada pertimbangan terhadap suatu tindakan, benda, cara untuk mengambil keputusan. Nilai sosial merupakan sikap-sikap dan perasaan yang diterima secara luas oleh masyarakat dan merupakan dasar untuk merumuskan apa yang benar dan apa yang penting.
2.   Sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga bagi kehidupan manusia.

MAKALAH PELANGGARAN ETIKA BISNIS


MAKALAH  PELANGGGARAN  ETIKA  BISNIS PADA PERUSAHAAN

logo narotama.jpg

NAMA            : M. ABDUL ROZAG

    NIM                : 01209070

    FAKULTAS   : EKONOMI

    PRODI            : MANAJEMEN


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Karena ini adalah bagian dari mata kuliah Etika Bisnis.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.










i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.........................................................................  i      
DAFTAR ISI...................................................................................... ii       

BAB I PENDAHULUAN
A      Latar Belakang.................................................................................  1
B      Permasalahan ..................................................................................   2    

BAB II PEMBAHASAN
Pembahasan……………………………………………………….. 3    
 

BAB III KESIMPULAN.................................................................... 6

DAFTAR PUSTAKA........................................................................... 7 













ii
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Tujuan bisnis adalah memperoleh laba melalui aktivitas kewirausahaan.Tapi perilaku pebisnis lazimnya untuk mencapai target keuntungan itu beda antar sesama pebisnis. Para pelaku bisnis memiliki perbedaan perspektif dalammemahami etika bisnis. Ada yang melihat etika hanya ihwal baik dan buruk dalam bisnis.namun ada juga pebisnis lebih memahami etika bisnis sebagai ketaatan padaundang-undang dan peraturan serta mekanisme pasar.Akuntansi adalah sebuah bagian penting dalam perusahaan dalammengelola keuangan bagian ini bias disebut jantung perusahaan.karena tidaknya perkembangan sebuah perusahaan ditentukan dari output data akuntansi perusahaan.Oleh karena itu banyak pihak yang terkadang ingin memamfaatkanya untuk melakukannya hal yang tidak baik demi kepentingan sendiri.

Tidak jarang perbuatan ini akan menimbulkan kerugian pada pemegang kepentingan lainnya.Misalnya seorang direktur yang ingin mengakui pendapatan yang baru di janjikantapi belum terima sama sekali agar pendapatan dari perusahaan naik, seorangmanager yang ingin menunda pencatatan beban beban operasi agar keuntungan berambah, dan para pemegang saham yang sepakat untuk mengalihkan sebagian pendapatan perusahaan ke rekening pribadi mereka untuk menghindari pembayaran pajak yang terlalu tinggi kepeda pemerintah.Pada berbagai kasus, seorang akuntan sering menjadi korban pemaksaanuntuk membuat laporkan akuntansi palsu atau mengubah laporan tersebut.

Terbuktidengan maraknya tindak kecurangan akhir ± akhir ini yang muncul ke permukaanseperti kasus asian agri, enron, dan masih banyak lagi yang menunjukan dengan jelas suatu pelanggaran kode etik propesi akuntansi. Hal ini mengguhgah hati kitauntuk memahami bagaimana sesungguhnya realita yang dihadapi seorang akuntan.Jika kita ingin bertahan, maka mau tidak maukita harus mengikuti arus yang adadisekitar kita. ³kalau ingin bertahan di dunianya tukang tipu, kau juga harus jadi penipu,´ kira-kira seperti itulah komentar orang-orang yang sudah mencicipinikmatnya dunia kerja seorang akuntan. Kita bias saja menolak pernyataan seperti ini.                                                                               1
PERMASALAHAN

1.   Solusi apa saat perusahaan mengharuskan adanya PHK untuk karyawan demi kepentingan perusahaan?
2.   Mengapa saat perusahaan mengalami permasalahan harus menggunakan pengurangan karyawan / PHK jelaskan?

















2
BAB II
PEMBAHASAN
Etika bisnis merupakan hal yang sangat diperlukan dalam perusahaan. Etika bisnis sendiri dapat berjalan dengan baik apabila perusahaan melakukan hal berikut ini, Pertama-tama membangun apa yang dikenal sebagai budaya perusahaan (corporate culture). Budaya perusahaan ini mulai pertama dibangun atas dasar Visi atau filsafat bisnis pendiri suatu perusahaan sebagai penghayatan pribadi orang tersebut mengenai bisnis yang baik. Visi ini kemudian diberlakukan bagi perusahaannya, yang berarti Visi ini kemudian menjadi sikap dan perilaku organisasi dari perusahaan tersebut baik keluar maupun kedalam. Maka terbangunlah sebuah etos bisnis, sebuah kebiasaan yang ditanamkan kepada semua karyawan sejak diterima masuk dalam perusahaan maupun secara terus menerus dievaluasi dalam konteks penyegaran di perusahaan tersebut. Etos inilah yang menjadi jiwa yang menyatukan sekaligus juga menyemangati seluruh karyawan untuk bersikap dan berpola perilaku yang kurang lebih sama berdasarkan prinsip yang dianut perusahaan.
Namun, seiring berjalannya waktu banyaknya pesaing yang bermunculan dan masalah-masalah yang timbul dan menyebabkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Berkembang tidaknya sebuah etos bisnis ditentukan oleh gaya kepemimpinan dalam perusahaan tersebut.
Dibawah ini merupakan contoh kasus yang berkaitan dengan pelanggaran etika bisnis didalam perusahaan. 

3
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
Dan menurut pandangan saya atas contoh kasus diatas adalah adanya ketidakadilan dari perusahaan, padahal menurut Simon (1998) keadilan merupakan prinsip penting dalam etika bisnis. Yang dimaksud keadilan diatas adalah menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. Dengan diadakannya PHK dan para karyawan tidak diberi pesangon menggambarkan bahwa perusahaan
tersebut tidak bertanggung jawab atas kewajiban yang harus diberikannya. Maka dari itu perusahaan seharusnya diberikan hukuman yang layak dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, seperti pada UU No. 13/2003. Namun seperti yang telah diketahui oleh masyarakat bahwasanya Negara kita adalah Negara hukum, akan tetapi hukum yang berada di Indonesia sendiri tidak dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan aturannya. Jadi, pelanggaran tersebut bias membuat citra perusahaan yang bersangkutan menjadi buruk dan mendapatkan denda.
Biasanya perusahaan yang melakukan hal tersebut adalah perusahaan yang berorientasi pada keuntungan saja. Dan karena adanya hal seperti dibawah ini :

1. Banyaknya kompetetor dengan wajah yang baru dan lebih segar
2. Ingin menambah pangsa pasar
3. Ingin merajai pasar



4
Oleh karena itu etika bisnis harus diterapkan oleh setiap perusahaan dan menjalankan dengan baik sesuai visi dan misi dari perusahaan tersebut. Melakukan pelanggaran dalam etika bisnis merupakan hal yang sangat merugikan banyak pihak. Bukan saja dari seorang karyawan tetapi menyangkut citra yang tergambar dari suatu perusahaan dan pihak-pihak yang bersangkutan dalam perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut melakukan tindakan yang fatal pun dapat berpengaruh pada aspek ekonomi dan aspek lainnya. Mungkin saja karena citra perusahaan tersebut buruk para penanam modal yang ada (investor) melakukan hal yang tidak diinginkan perusahaan yaitu dengan tidak menanamkan modal di perusahaan yang bersangkutan.
Dan hal tersebut membuat perusahaan rugi dan mengurangi laba yang dihasilkan oleh perusahaan. Jadi, ada baiknya perusahaan melakukan tindakan yang baik demi pencitraan yang baik dikalangan masyarakat dan dunia. Dan hal tersebut baiknya menjalankan etika bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.










5


KESIMPULAN
Tujuan bisnis tentu meraup laba. Tapi perilaku (etika) pebisnis lazimnya dalam mencapaitarget keuntungan itu berbeda antar sessma pebisnis. Para pelaku bisnis memiliki perbedaan perspektif dalam memahami etika bisnis. Ada yang melihat etika hanya bentuk dari peraturanuntuk membedakan yang baik atau buruk dalam bisnis. Namun ada juga pebisnis lebihmemahami eika bisnis sebagai ketaatan pada undang-undang dan peraturan serta mekanisme pasar. Sebaliknya ada pelaku bisnis yang lebih mengedepankan profit yang besar dengan segalacara : mengabaikan etika bisnis, tanpa kejujuran tanpa rasa malu (guilty complex), tanpa atausedikit modal uang dan tanpa kerja keras tapi menghasilkan uang banyak. Di masa orde baru pebisnis semacam ini lazim melakukan bisnis dengan memanfaatkan fasilitas atau bisnis koneksi.Bisnis fasilitas akan menafikan persaingan usaha yang sehat, bahkan bertentangan dengan perssingan usaha itu sendiri










6

DAFTAR PUSTAKA



















7