MAKALAH PELANGGGARAN
ETIKA BISNIS PADA PERUSAHAAN
NAMA : M. ABDUL ROZAG
NIM : 01209070
FAKULTAS
: EKONOMI
PRODI : MANAJEMEN
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,
Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini
dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Karena ini adalah bagian dari
mata kuliah Etika Bisnis.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman
bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah
ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya
miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk
memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah
ini.
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.........................................................................
i
DAFTAR ISI......................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A
Latar Belakang................................................................................. 1
B
Permasalahan ..................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
Pembahasan……………………………………………………….. 3
BAB III
KESIMPULAN....................................................................
6
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................
7
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Tujuan bisnis adalah memperoleh laba
melalui aktivitas kewirausahaan.Tapi perilaku pebisnis lazimnya untuk mencapai
target keuntungan itu beda antar sesama pebisnis. Para pelaku bisnis
memiliki perbedaan perspektif dalammemahami etika bisnis. Ada yang melihat
etika hanya ihwal baik dan buruk dalam bisnis.namun ada juga pebisnis
lebih memahami etika bisnis sebagai ketaatan padaundang-undang dan peraturan
serta mekanisme pasar.Akuntansi adalah sebuah bagian penting dalam perusahaan
dalammengelola keuangan bagian ini bias disebut jantung perusahaan.karena
tidaknya perkembangan sebuah perusahaan ditentukan dari output data
akuntansi perusahaan.Oleh karena itu banyak pihak yang terkadang ingin
memamfaatkanya untuk melakukannya hal yang tidak baik demi kepentingan
sendiri.
Tidak jarang perbuatan ini akan
menimbulkan kerugian pada pemegang kepentingan lainnya.Misalnya seorang
direktur yang ingin mengakui pendapatan yang baru di janjikantapi belum terima
sama sekali agar pendapatan dari perusahaan naik, seorangmanager yang ingin
menunda pencatatan beban beban operasi agar keuntungan berambah, dan para
pemegang saham yang sepakat untuk mengalihkan sebagian pendapatan
perusahaan ke rekening pribadi mereka untuk menghindari pembayaran pajak
yang terlalu tinggi kepeda pemerintah.Pada berbagai kasus, seorang akuntan
sering menjadi korban pemaksaanuntuk membuat laporkan akuntansi palsu atau
mengubah laporan tersebut.
Terbuktidengan
maraknya tindak kecurangan akhir ± akhir ini yang muncul ke permukaanseperti
kasus asian agri, enron, dan masih banyak lagi yang menunjukan
dengan jelas suatu pelanggaran kode etik propesi akuntansi. Hal ini
mengguhgah hati kitauntuk memahami bagaimana sesungguhnya realita yang dihadapi
seorang akuntan.Jika kita ingin bertahan, maka mau tidak maukita harus
mengikuti arus yang adadisekitar kita. ³kalau ingin bertahan di dunianya tukang
tipu, kau juga harus jadi penipu,´ kira-kira seperti itulah komentar
orang-orang yang sudah mencicipinikmatnya dunia kerja seorang akuntan. Kita
bias saja menolak pernyataan seperti ini.
1
PERMASALAHAN
1.
Solusi apa saat perusahaan mengharuskan
adanya PHK untuk karyawan demi kepentingan perusahaan?
2.
Mengapa saat perusahaan mengalami
permasalahan harus menggunakan pengurangan karyawan / PHK jelaskan?
2
BAB
II
PEMBAHASAN
Etika bisnis merupakan hal
yang sangat diperlukan dalam perusahaan. Etika bisnis sendiri dapat berjalan
dengan baik apabila perusahaan melakukan hal berikut ini, Pertama-tama
membangun apa yang dikenal sebagai budaya perusahaan (corporate culture).
Budaya perusahaan ini mulai pertama dibangun atas dasar Visi atau filsafat
bisnis pendiri suatu perusahaan sebagai penghayatan pribadi orang tersebut
mengenai bisnis yang baik. Visi ini kemudian diberlakukan bagi perusahaannya,
yang berarti Visi ini kemudian menjadi sikap dan perilaku organisasi dari
perusahaan tersebut baik keluar maupun kedalam. Maka terbangunlah sebuah etos
bisnis, sebuah kebiasaan yang ditanamkan kepada semua karyawan sejak diterima
masuk dalam perusahaan maupun secara terus menerus dievaluasi dalam konteks
penyegaran di perusahaan tersebut. Etos inilah yang menjadi jiwa yang
menyatukan sekaligus juga menyemangati seluruh karyawan untuk bersikap dan
berpola perilaku yang kurang lebih sama berdasarkan prinsip yang dianut
perusahaan.
Namun, seiring berjalannya
waktu banyaknya pesaing yang bermunculan dan masalah-masalah yang timbul dan
menyebabkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Berkembang tidaknya
sebuah etos bisnis ditentukan oleh gaya kepemimpinan dalam perusahaan tersebut.
Dibawah ini merupakan contoh kasus yang berkaitan dengan pelanggaran etika
bisnis didalam perusahaan.
3
Sebuah
perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan
PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali
tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip
kepatuhan terhadap hukum.
Dan menurut pandangan saya atas contoh kasus diatas adalah adanya ketidakadilan
dari perusahaan, padahal menurut Simon (1998) keadilan merupakan prinsip
penting dalam etika bisnis. Yang dimaksud keadilan diatas adalah menuntut agar
setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. Dengan
diadakannya PHK dan para karyawan tidak diberi pesangon menggambarkan bahwa
perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab atas
kewajiban yang harus diberikannya. Maka dari itu perusahaan seharusnya
diberikan hukuman yang layak dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya,
seperti pada UU No. 13/2003. Namun seperti yang telah diketahui oleh masyarakat
bahwasanya Negara kita adalah Negara hukum, akan tetapi hukum yang berada di
Indonesia sendiri tidak dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan aturannya.
Jadi, pelanggaran tersebut bias membuat citra perusahaan yang bersangkutan
menjadi buruk dan mendapatkan denda.
Biasanya perusahaan yang melakukan hal tersebut adalah perusahaan yang
berorientasi pada keuntungan saja. Dan karena adanya hal seperti dibawah ini :
1. Banyaknya kompetetor dengan wajah yang baru dan lebih segar
2. Ingin menambah pangsa pasar
3. Ingin merajai pasar
4
Oleh
karena itu etika bisnis harus diterapkan oleh setiap perusahaan dan menjalankan
dengan baik sesuai visi dan misi dari perusahaan tersebut. Melakukan
pelanggaran dalam etika bisnis merupakan hal yang sangat merugikan banyak
pihak. Bukan saja dari seorang karyawan tetapi menyangkut citra yang tergambar
dari suatu perusahaan dan pihak-pihak yang bersangkutan dalam perusahaan
tersebut. Apabila perusahaan tersebut melakukan tindakan yang fatal pun dapat
berpengaruh pada aspek ekonomi dan aspek lainnya. Mungkin saja karena citra
perusahaan tersebut buruk para penanam modal yang ada (investor) melakukan hal
yang tidak diinginkan perusahaan yaitu dengan tidak menanamkan modal di
perusahaan yang bersangkutan.
Dan
hal tersebut membuat perusahaan rugi dan mengurangi laba yang dihasilkan oleh
perusahaan. Jadi, ada baiknya perusahaan melakukan tindakan yang baik demi
pencitraan yang baik dikalangan masyarakat dan dunia. Dan hal tersebut baiknya
menjalankan etika bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.
5
KESIMPULAN
Tujuan
bisnis tentu meraup laba. Tapi perilaku (etika) pebisnis lazimnya dalam
mencapaitarget keuntungan itu berbeda antar sessma pebisnis. Para pelaku bisnis
memiliki perbedaan perspektif dalam memahami etika bisnis. Ada yang
melihat etika hanya bentuk dari peraturanuntuk membedakan yang baik atau buruk
dalam bisnis. Namun ada juga pebisnis lebihmemahami eika bisnis sebagai
ketaatan pada undang-undang dan peraturan serta mekanisme pasar.
Sebaliknya ada pelaku bisnis yang lebih mengedepankan profit yang besar dengan
segalacara : mengabaikan etika bisnis, tanpa kejujuran tanpa rasa malu (guilty
complex), tanpa atausedikit modal uang dan tanpa kerja keras tapi menghasilkan
uang banyak. Di masa orde baru pebisnis semacam ini lazim melakukan bisnis
dengan memanfaatkan fasilitas atau bisnis
koneksi.Bisnis fasilitas akan menafikan
persaingan usaha yang sehat, bahkan bertentangan dengan perssingan usaha
itu sendiri
6
DAFTAR
PUSTAKA
7